Minggu, 03 Januari 2016

Minggu, 10 Agustus 2014

KEMISKINAN ADALAH MASALAH SEPELE DALAM SYARIAT ISLAM

KEMISKINAN ADALAH MASALAH SEPELE DALAM SYARIAT ISLAM

Kemiskinan adalah wajah Indoneisa saat ini. Kemerdekaan Indoneisa yang telah berusia 63 tahun (hingga tahun 2007) ternyata tidak membuat kemiskinan terhapus dari negeri ini. Pilihan para pemimpin Indonesia untuk meminggirkan peran syariah dari kehidupan ternyata membawa bangsa ini ke jurang kemiskinan yang akut. Menurut laporan Bank Dunia tahun 2006, jumlah masyarakat miskin di Indonesia mencapai kurang lebih 49,7%. Ini artinya bahwa kemerdekaan selama 63 tahun saat ini ternyata tidak berhasil mengangkat bangsa ini dari kemiskinan. Padahal apabila pengangkatan kemiskinan ini didasarkan pada syariah, mungkin sejak tahun 1952 atau 2 tahun sejak Belanda angkat kaki dari tanah air, bangsa Indonesia telah terbebas dari kemiskinan.

Para ulama’ Islam memiliki banyak solusi dalam menanggulangi kemiskinan. Di sana ada zakat. Telah banyak kajian tentang zakat dalam kaitannya dengan pemberantasan kemiskinan. Di antaranya sebuah kitab berharga karya Dr. Yusuf Al Qordhawi yang berjudul Musykilatul Faqr wa Kaifa Yuaalijuhal Islam (Masalah kemiskinan dan bagaimana Islam mengatasinya). Di antara Ulama ada yang menitik beratkan pemberantasan kemiskinan dengan penerapan sistem pemerintahan Islam sebagaimana dilakukan oleh para ikhwan dari berbagai gerakan Islam. Di antara ulama’ ada yang menyoroti pemberantasan kemiskinan dari sisi bina wiraswasta Islam sebagaimana dilakukan oleh Akhina Fillah Dr. Syafi’i Anronio.

Di sini saya mengajukan sebuah ajaran Islam yang lain yang apabila diterapkan akan dapat menghapus kemiskinan dari Indonesia bahkan dalam waktu kurang dari 5 tahun. Ajaran tersebut sering kali dinamakan At Takafful al Islamiy (Saling menanggung yang Islami). Sudah tentu hal ini bukan berarti masalah zakat, pemerintah atau bimbingan wiraswasta tidak penting. Saya justru berpendapat bahwa semuanya sangatlah penting dan harus diterapkan.

Saya hanya ingin menunjukkan bahwa Islam sangat kaya dengan solusi. Dimana jika salah satu saja dari berbagai solusi tersebut dapat diterapkan, efeknya teramat dahsyat dalam memberantas kemiskinan. Apalagi jika semuanya dilakukan secara terpadu.

Takafful al Islamiy ini adalah bentuk gerakan sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah SAW saat beliau berhijrah ke Madinah. Pada saat itu,beliau mempersaudarakan kaum Muhajirin yang berhijrah dari Makkah ke Madinah dalam keadaan miskin dan kaum Anshar sebagai penduduk asli Madinah yang hidup relatif lebih sejahtera.

Sebagai konsekuensi dari persaudaraan ini adalam timbulnya suasana takafful (saling menanggung) di antara kaum Muhajirin dan Anshar. Allah mengabadikan solidaritas sosial ini dalam firmannya:

“Mereka (kaum Anshar) mencintai mereka yang berhijrah. Mereka (kaum Anshar) tidak menemukan dalam dada mereka rasa membutuhkan terhadap apa yang mereka (kaum Muhajirin) datangkan. Dan mereka (kaum Anshar) lebih mengutamakan keum Muhajirin walaupun mereka sendiri sebenarnya juga membutuhkan.” (QS. Al Hasyr: 9).

Dalam Islam sendiri, takafful ini bukan ajaran yang bersifat sukarela. Bahkan wajib. Rasulullah SAW dalam sebuah hadis bersabda:

“Tidaklah beriman kepadaku siapa yang tertidur dalam keadaan kenyang sedangkan tetangga di sebelahnya kelaparan, padahal ia mengetahui.” (HR. Al Bazzaar dan Ath Thabrani). Dalam sebuah riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda:

“Ttidaklah orang beriman mereka yang kekenyangan, sementara tetangganya di sebelahnya dalam keadaan lapar.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi/Irsyaadul Ibaad hal. 96).

Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa solidaritas Islam sangat erat kaitannya dengan iman. Bahwa iman bukan sekedar deretan gelar haji, syaikh, atau ustadz. Iman bukan sekedar ritual dzikir dan wirid yang panjang-panjang. Mereka yang bergelar haji karena melakukan ibadah haji berkali-kali ke Makkah, atau mereka yang sibuk dengan wirid serta dzikirnya ketika tidak memiliki kepekaan sosial, maka keimanan mereka pantas untuk diragukan.

Karena itulah, Syaikh Muhammad bin Sulaiman Al Kurdi berkata, “Sebagian dari keajaiban syariat atas tiap-tiap orang kaya, setelah ia mencukupi kebutuhan untuk setahun dan memenuhi biaya mereka yang menjadi tanggungannya adalah memberi pakaian orang yang telanjang, memberi makanan mereka yang kelaparan, membebaskan tawanan muslim (dari tangan orang kafir), demikian pula tawanan dari kalangan kafir dzimmi sesuai dengan perinciannya, memperkuat perbatasan, membantu bencana yang terjadi di kalangan kaum muslimin, dan lain-lain. Hal ini menjadi kewajiban orang-orang kaya jika semua hal tersebut tidak dapat dibiayai dengan zakat, nadzar, kaffarat, waqof, wasiat, dan dana kemaslahatan umum dari baitul maal (perbendaharaan negara) karena ketidakadaan dana atau keengganan dan kedzaliman para penguasa. Ketika orang-orang kaya tidak mau melakukan semua ini, maka pemerintah boleh mengambil harta tersebut (dengan paksa) dan menyalurkan kepada pos-pos yang telah ditentukan.” (Bughyatul Mustarsyidiin hal. 253).

Jika apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ini serta semangat At Takafful al Islamiy ini diwujudkan secara terkoordinir oleh pemerintah, maka dampaknya dalam penanggulangan kemiskinan sangatlah dahsyat. Konkritnya, pemerintah bisa melibatkan 50,3% bangsa Indonesia yang hidup lebih dari cukup ini untuk mengangkat pada tahun pertama 5% dari masyarakat Indonesia yang masih dalam kemiskinan. Sudah tentu, 5% ini dipilih mereka yang kira-kira bisa untuk berwirausaha. Maksud saya, dengan mengangkat di sini bukan sekedar memberi mereka setumpuk modal. Namun melakukan pembinaan, pelatihan, dan pendampingan yang dipadukan dengan pemberian modal. Sehingga tumbuh kekuatan yang mandiri dari 5% penduduk tersebut. Sehingga dengan demikian, pada satu tahun pertama saja, jumlah kaum miskin telah dikurangi 5% dari 49,7% menjadi 44,7%. Sedangkan jumlah orang kaya bertambah dari 50,3% menjadi 55,3%.

Selanjutnya, dengan bertambahnya jumlah orang kaya, sudah tentu kemampuan untuk memberantas kemiskinan pun menjadi semakin besar. Maka pada tahun ke-2, kaum kaya yang berjumlah 55,3% ini harus bisa mengangkat paling tidak 10% kaum miskin dan membebaskan mereka dari ketergantungan. Sehingga pada akhir tahun ke-2, jumlah penduduk yang kaya bertambah 10% menjadi 65,3%. Sementara jumlah kaum miskin semakin berkurang menjadi 34,7%. Demikianlah seterusnya. Pada tahun ke-3, dengan jumlah orang kaya yang mencapai 65,3%, maka 15% orang miskin dapat dientaskan. Dan pada tahun ke-4, dengan penerapan sistem tersebut secara berkesinambungan, maka seluruh Indonesia bisa terbebas dari kemiskinan.

Ada satu lagi cara pemecahan kemiskinan di Indonesia. Yaitu penghematan terhadap anggaran negara dari belanja-belanja yang tidak penting. Dalam hal ini, kaidah Ushul Fiqh mengatakan:

“Pengelolaan Imam/penguasa atas rakyat terikat dengan aspek kemaslahatan.”

Artinya adalah, bahwa segala keputusan Imam atau pemerintah barus berpijak pada asas kemaslahatan/kebaikan. Dan karena itu, dibutuhkan analisa-analisa yang mendalam dalam pengelolaan anggaran pemerintah. Dalam pandangan Islam, seorang penguasa tidak boleh memutuskan dan mengelola harta kaum muslimin berdasarkan atas nafsu pemimpin semata-mata. Karena hal ini merupakan salah satu bentuk kedzaliman terhadap rakyat.

Ketika Umar bin Abdul Aziz baru dilantik menjadi khalifah, para pegawai yang mengurus kendaraan kerajaan menyiapkan berbagai kendaraan yang istimewa untuknya. Namun Umar menolak semua fasilitas tersebut karena ia sudah merasa cukup dengan keledainya. Bukan hanya itu saja, Umar malah memerintahkan agar seluruh fasilitas kendaraan dinas kekhalifahan dijual dan uangnya dikembalikan ke Baitul Maal untuk kesejahteraan rakyat.

Karena itu, pemerintah semestinya menyusun anggaran yang berpihak kepada kesejahteraan rakyat. Sangat tidak adil jika anggota DPR atau segelintir pejabat dan pegawai negeri menikmati sekitar 80 hingga 95% anggaran pemerintah dalam berbagai bentuknya. Seperti tunjangan, gaji rutin, fasilitas kendaraan, fasilitas mebeler bahkan fasilitas rekreasi. Padahal selama sekian tahun mereka menjabat terbukti gagal membawa bangsa ini pada kesejahteraan. Sementara sekian ratus juta rakyat harus berebut 10% dari anggaran pemerintah. Apakah seperti ni yang disebut dengan keadilan dan kemaslahatan?

* Penulis adalah Wong Mblitar

Diambil dari Majalah AHAM EDISI 73 | TH.X | SYAWAL 1428

Minggu, 08 Juni 2014

Ilmu Ekonomi

Ilmu Ekonomi
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
 
 
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan tersebut kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
 
Adam Smith diakui sebagai bapak dari ilmu ekonomi
Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Secara umum, subyek dalam ekonomi dapat dibagi dengan beberapa cara, yang paling terkenal adalah mikroekonomi vs makroekonomi. Selain itu, subyek ekonomi juga bisa dibagi menjadi positif (deskriptif) vs normatif, mainstream vs heterodox, dan lainnya. Ekonomi juga difungsikan sebagai ilmu terapan dalam manajemen keluarga, bisnis, dan pemerintah. Teori ekonomi juga dapat digunakan dalam bidang-bidang selain bidang moneter, seperti misalnya penelitian perilaku kriminal, penelitian ilmiah, kematian, politik, kesehatan, pendidikan, keluarga dan lainnya. Hal ini dimungkinkan karena pada dasarnya ekonomi — seperti yang telah disebutkan di atas — adalah ilmu yang mempelajari pilihan manusia. Banyak teori yang dipelajari dalam ilmu ekonomi diantaranya adalah teori pasar bebas, teori lingkaran ekonomi, invisble hand, informatic economy, daya tahan ekonomi, merkantilisme, briton woods, dan sebagainya.
Ada sebuah peningkatan trend untuk mengaplikasikan ide dan metode ekonomi dalam konteks yang lebih luas. Fokus analisis ekonomi adalah "pembuatan keputusan" dalam berbagai bidang dimana orang dihadapi pada pilihan-pilihan. misalnya bidang pendidikan, pernikahan, kesehatan, hukum, kriminal, perang, dan agama. Gary Becker dari University of Chicago adalah seorang perintis trend ini. Dalam artikel-artikelnya ia menerangkan bahwa ekonomi seharusnya tidak ditegaskan melalui pokok persoalannya, tetapi sebaiknya ditegaskan sebagai pendekatan untuk menerangkan perilaku manusia. Pendapatnya ini kadang-kadang digambarkan sebagai ekonomi imperialis oleh beberapa kritikus.
Banyak ahli ekonomi mainstream merasa bahwa kombinasi antara teori dengan data yang ada sudah cukup untuk membuat kita mengerti fenomena yang ada di dunia. Ilmu ekonomi akan mengalami perubahan besar dalam ide, konsep, dan metodenya; walaupun menurut pendapat kritikus, kadang-kadang perubahan tersebut malah merusak konsep yang benar sehingga tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Hal ini menimbulkan pertanyaan "apa seharusnya dilakukan para ahli ekonomi?" The traditional Chicago School, with its emphasis on economics being an empirical science aimed at explaining real-world phenomena, has insisted on the powerfulness of price theory as the tool of analysis. On the other hand, some economic theorists have formed the view that a consistent economic theory may be useful even if at present no real world economy bears out its prediction.

Ekonomi dalam pandangan Islam


pentingnya menata ekonomi dalam kehidupan kita
sering kita melihat orang orang kaya yang mempunyai semua aspaeak materi mobil, rumah mewah, dan lain lain tapi kita juga pernah menemukan orang miskin yang tidak memiliki apa apa ..

apa penyebabnya?

yaa Ekonomi faktor ekonomi yang mempengaruhi status kita di masyarakat apakah kita menjadi orang kaya, sedang, atau bahkan kita menjadi orang yang miskin. Itu semua diakibatkan karena ekonomi kita bila kita memiliki ekonomi yang kuat maka kita akan menjadi kaya dan sebaliknya jika ekonomi kita lemah maka kita akan menjadi orang miskin

apa toh ekonomi itu? 
Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105:
Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu.
Karena kerja membawa pada keampunan, sebagaimana sabada Rasulullah Muhammad saw:
Barang siapa diwaktu sorenya kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia mendapat ampunan.
(HR.Thabrani dan Baihaqi)

Tujuan Ekonomi Islam
Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam system Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof.Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:

1. Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.

2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.

3. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjad puncak sasaran di atas mencaku p lima jaminan dasar:

· keselamatan keyakinan agama ( al din)

· kesalamatan jiwa (al nafs)

· keselamatan akal (al aql)

· keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl)

· keselamatan harta benda (al mal)

Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:

1. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.

2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.

3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.

4. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.

5. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.

6. Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.

7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)

8. Islam melarang riba dalam segala bentuk.

Sumber: Buku Saku Lembaga Bisnis Syariah yang diterbitkan oleh Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah.

jika kita bisa menata ekonomi kita dengan baik maka hidup kita pun akan lebih berkualitas untuk menuju itu semua kita harus senantiasa mengerti ilmu ekonomi

Ilmu Ekonomi