KECAMATAN
PLUMPANG
DESA PLUMPANG
Jln Raya Plumpang – Bandungrejo No
01
KEPUTUSAN KEPALA DESA PLUMPANG
KECAMATAN PLUMPANG KABUPATEN TUBAN
Nomor : ....................................................
TENTANG
PEMBENTUKAN
POSYANDU REMAJA
Menimbang
: a.
Bahwa pembangunan dibidang kesehatan
sebagai salah satu upaya pembangunan nasional guna mencapai hidup sehat bagi
setiap penduduk, maka Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Remaja adalah sebuah
wadah yang memfasilitasi Remaja dalam memahami masalah masalah Remaja masa
puber dan ditunjujan untuk siswa dan remaja pada umumnya :
b.
Bahwa sehubungan dengan maksud tersebut
pada huruf a diatas, maka untuk meningkatkan derajat kesehatan Remaja dengan
memberikan pengetahuan mengenai kesehatan Reproduksi Remaja dan Bahaya NAPZA
pada remaja serta untuk menciptakan wadah generasi muda di Desa Plumpang
sebagai wadah pembinaan dan memahami penetingnya Gaya Hidup Sehat (GHS)
mengingat : 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Daerah Kabuaten Dalam Lingkup Propinsi Jawa Timur :
2.
Undang undang nomor 22 Tahun 1992
tentang kesehatan :
3. Undang0undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008
4.
Permendagri Nomor 54 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu
(Posyandu)
5.
Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi dan pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor
01 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban :
8.
Peraturan Daerah Tuban Nomor 03 Tahun
2008 Tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tuban
9.
Peraturan daerah Kabuapten Tuban Nomor
04 Tahun 2008 Tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tuban
10.
Surat keputusan Bupati Tuban Nomor
188.45/106/KPTS/411.012/2009 Tentang Pembentukan Kelompok Operasional
(Pokjanal) Posyandu.
11.
Permendagri Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Leyanan Terpadu
MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERTAMA : Membentuk
kelompok kerja (Pokja) Posyandu, dengan Susunan Keanggotaan Sebagaimana
tercantum dalam lampiran Keputusan ini
KEDUA :
Kelompok Kerja (Pokja) Posyandu
sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama terdiri dari
-
Tingkat desa / kelurahan
-
Tingkat Posyandu
KETIGA :
Kelompok Kerja (Pokja) Posyandu
sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua mempunyai tugas :
1. Tingkat
desa / kelurahan :
a. Menyususn
rencana kerja Posyandu
b. Melakukan
koordinasi sektor terkait diteingkat desa/ kelurahan, guna mendukung fungsi dan
kinerja kader Posyandu
c. Melaksanakan
pemantauan dan pembinaan di Posyandu :
d. Menggali
sumberdaya untuk kelangsungan penyelenggaraan Posyandu
e. Menggerakkan
masyarakat untuk dapat hadir dan perperan aktif dalam kegiatan Posyandu
2. Tingkat
Posyandu :
a. Pada hari
buka Posyandu
-
Menyiapkan tempat pelaksana, peralatan, sarana dan
prasarana Posyandu termasuk penyiapan Makanan Tambahan (PMT) dan sarana
penyuluhan yang dibutuhkan :
-
Melaksanakan kegiatan di meja I (Pendaftaran) Meja II
(Penimbangan) Meja III (Pencatatan dan Eplaporan) dan Meja IV (Penyuluhan)
serta Meja V (Pelayanan) sesuai kewenangan Kader, pemberian teblet besi (Fe)
b. Diluar hari
buka posyandu
-
Mengadakan Pemutakhiran data sasaran Posyandu Remaja
-
Melakukan kunjungan rumah
c. Melaporkan
hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa / Kelurahan
KEEMPAT :
Segala pembiayaan yang dikeluarkan
sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan
di : Plumpang
Pada
tanggal :
A.n Kepala Desa Plumpang
Sekretaris Desa Plumpang
H. MOH. RODLI
NIP. 19 660 915 2007 011 025
Tembusan
Disampaikan kepada :
Yth. 1. Camat Plumpang
2. Sdr.
Anggota Pokja Posyandu
3. Kader
Posyandu Remaja di wilayah Desa Plumpang
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA DESA PLUMPANG
TANGGAL
:
NOMOR
:
SUSUNAN
KEANGGOTAAN KELOMPOK KERJA (POKJA) POSYANDU REMAJA
TINGKAT DESA / KELURAHAN
NO
|
JABATAN DALAM POKJA
|
JABATAN ORGANIK
|
1
2
3
4
5
|
Penanggung jawab
Ketua I
Ketua II
Sekretaris
Anggota
|
Kepala Desa Plumpang
Sekretaris Desa Plumpang
Ketua TP-PKK Desa Plumpang
-
Kasi Kesejahteraan Masyarakat Desa Plumpang
-
Kasi pemberdayaan Masyarakat Desa Plumpang
Bidan Desa Plumpang
a.
Ketua badan permusyawaratan Desa Plumpang
b.
Ketua lembaga kemasyarakatan masyarakat desa plumpang
c.
Badan pengawas desa plumpang
d.
Pokja –IV Tim pengerak PKK Desa Plumpang
e.
Ketua Kader Posyandu Desa Plumpagn
|
A.n Kepala Desa Plumpang
Sekretaris Desa Plumpang
H. MOH. RODLI
NIP. 19 660 915 2007 011 025
SUSUNAN KEPENGURUSAN POSYANDU REMAJA
TUNAS BANGSA
DESA PLUMPANG KECAMATAN PLUMPANG
KABUPATEN TUBAN
NO
|
NAMA DESA
|
NAMA POSYANDU
|
SUSUNAN KEPENGURUSAN
|
|
PLUMPANG
|
POS 1
|
KETUA : AHMAD DZIKRULLAH
WAKIL : ALFIATUN, S.PdI
SEKRETARIS : SITI KHUSNUL HIDAYAH
BENDAHARA : FITRIANI
KOORDINATOR : RENGGA ADHISTYA PRATAMA
ANGGOTA : 1.
PUTRI RISMAWATI
2. SITI ANI NA;IMAH
3. INTAN RATNA JUWITA
4.
REVANDA DWI OPERA SEPTIAWAN
|
A.n Kepala Desa Plumpang
Sekretaris Desa Plumpang
H. MOH. RODLI
NIP. 19 660 915 2007 011 025
QQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
BalasHapus-KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda ! Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
1 user ID sudah bisa bermain 7 Permainan.
• BandarQ
• AduQ
• Capsa
• Domino99
• Poker
• Bandarpoker.
• Sakong
Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
customer service kami yang profesional dan ramah.
NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
• WA: +62 813 8217 0873
• BB : D60E4A61
• BB : 2B3D83BE
Come & Join Us!