Kamis, 19 Oktober 2017

SK Posyandu Remaja Desa



 PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN
KECAMATAN PLUMPANG

                       DESA PLUMPANG

Jln Raya Plumpang – Bandungrejo No 01

KEPUTUSAN KEPALA DESA PLUMPANG
KECAMATAN PLUMPANG KABUPATEN TUBAN
Nomor : ....................................................

TENTANG
PEMBENTUKAN POSYANDU REMAJA

Menimbang         :    a.    Bahwa pembangunan dibidang kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional guna mencapai hidup sehat bagi setiap penduduk, maka Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Remaja adalah sebuah wadah yang memfasilitasi Remaja dalam memahami masalah masalah Remaja masa puber dan ditunjujan untuk siswa dan remaja pada umumnya :
                                 b.    Bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a diatas, maka untuk meningkatkan derajat kesehatan Remaja dengan memberikan pengetahuan mengenai kesehatan Reproduksi Remaja dan Bahaya NAPZA pada remaja serta untuk menciptakan wadah generasi muda di Desa Plumpang sebagai wadah pembinaan dan memahami penetingnya Gaya Hidup Sehat (GHS)

mengingat           :    1.    Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabuaten Dalam Lingkup Propinsi Jawa Timur :
                                 2.    Undang undang nomor 22 Tahun 1992 tentang kesehatan :
                                 3.    Undang0undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
                                 4.    Permendagri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
                                 5.    Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
                                 6.    Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
                                 7.    Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 01 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban :
                                 8.    Peraturan Daerah Tuban Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tuban
                                 9.    Peraturan daerah Kabuapten Tuban Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tuban
                                 10. Surat keputusan Bupati Tuban Nomor 188.45/106/KPTS/411.012/2009 Tentang Pembentukan Kelompok Operasional (Pokjanal) Posyandu.
                                 11. Permendagri Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Leyanan Terpadu

MEMUTUSKAN

Menetapkan
PERTAMA            :    Membentuk kelompok kerja (Pokja) Posyandu, dengan Susunan Keanggotaan Sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini
KEDUA                 :    Kelompok Kerja (Pokja) Posyandu sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama terdiri dari
-          Tingkat desa / kelurahan
-          Tingkat Posyandu
KETIGA                 :    Kelompok Kerja (Pokja) Posyandu sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua mempunyai tugas :
1.      Tingkat desa / kelurahan :
a.      Menyususn rencana kerja Posyandu
b.      Melakukan koordinasi sektor terkait diteingkat desa/ kelurahan, guna mendukung fungsi dan kinerja kader Posyandu
c.       Melaksanakan pemantauan dan pembinaan di Posyandu :
d.      Menggali sumberdaya untuk kelangsungan penyelenggaraan Posyandu
e.      Menggerakkan masyarakat untuk dapat hadir dan perperan aktif dalam kegiatan Posyandu

2.      Tingkat Posyandu :
a.      Pada hari buka Posyandu
-       Menyiapkan tempat pelaksana, peralatan, sarana dan prasarana Posyandu termasuk penyiapan Makanan Tambahan (PMT) dan sarana penyuluhan yang dibutuhkan :
-       Melaksanakan kegiatan di meja I (Pendaftaran) Meja II (Penimbangan) Meja III (Pencatatan dan Eplaporan) dan Meja IV (Penyuluhan) serta Meja V (Pelayanan) sesuai kewenangan Kader, pemberian teblet besi (Fe)

b.      Diluar hari buka posyandu
-          Mengadakan Pemutakhiran data sasaran Posyandu Remaja
-          Melakukan kunjungan rumah

c.       Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa / Kelurahan
KEEMPAT             :    Segala pembiayaan yang dikeluarkan sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
KELIMA                : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di    : Plumpang
Pada tanggal     :

A.n Kepala Desa Plumpang
Sekretaris Desa Plumpang




                                                                        H. MOH. RODLI

NIP. 19 660 915 2007 011 025









Tembusan Disampaikan kepada :
Yth.   1. Camat Plumpang
2.    Sdr. Anggota Pokja Posyandu
3.    Kader Posyandu Remaja di wilayah Desa Plumpang







                                                                  LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA PLUMPANG
                                                                  TANGGAL          :
                                                                  NOMOR            :


SUSUNAN KEANGGOTAAN KELOMPOK KERJA (POKJA) POSYANDU REMAJA

TINGKAT DESA / KELURAHAN


NO
JABATAN DALAM POKJA
JABATAN ORGANIK
1
2
3
4

5
Penanggung jawab
Ketua I
Ketua II
Sekretaris

Anggota
Kepala Desa Plumpang
Sekretaris Desa Plumpang
Ketua TP-PKK Desa Plumpang
-          Kasi Kesejahteraan Masyarakat Desa Plumpang
-          Kasi pemberdayaan Masyarakat Desa Plumpang

Bidan Desa Plumpang
a.      Ketua badan permusyawaratan Desa Plumpang
b.      Ketua lembaga kemasyarakatan masyarakat desa plumpang
c.       Badan pengawas desa plumpang
d.      Pokja –IV Tim pengerak PKK Desa Plumpang
e.      Ketua Kader Posyandu Desa Plumpagn




A.n Kepala Desa Plumpang
Sekretaris Desa Plumpang




                                                                       H. MOH. RODLI

NIP. 19 660 915 2007 011 025









SUSUNAN KEPENGURUSAN POSYANDU REMAJA
TUNAS BANGSA
DESA PLUMPANG KECAMATAN PLUMPANG KABUPATEN TUBAN

NO
NAMA DESA
NAMA POSYANDU
SUSUNAN KEPENGURUSAN

PLUMPANG
POS 1
KETUA                  : AHMAD DZIKRULLAH
WAKIL                  : ALFIATUN, S.PdI
SEKRETARIS         : SITI KHUSNUL HIDAYAH
BENDAHARA        : FITRIANI

KOORDINATOR   : RENGGA ADHISTYA PRATAMA

ANGGOTA            :     1. PUTRI RISMAWATI
                                  2. SITI ANI NA;IMAH
                                  3. INTAN RATNA JUWITA
                                    4. REVANDA DWI OPERA SEPTIAWAN




A.n Kepala Desa Plumpang
Sekretaris Desa Plumpang




                                                                       H. MOH. RODLI

NIP. 19 660 915 2007 011 025


Previous Post
Next Post

1 komentar:

  1. QQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
    -KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
    Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda ! Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
    Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
    1 user ID sudah bisa bermain 7 Permainan.
    • BandarQ
    • AduQ
    • Capsa
    • Domino99
    • Poker
    • Bandarpoker.
    • Sakong
    Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
    Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
    customer service kami yang profesional dan ramah.
    NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
    Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
    • WA: +62 813 8217 0873
    • BB : D60E4A61
    • BB : 2B3D83BE
    Come & Join Us!

    BalasHapus

Trimakasih atas kunjunganya